SK Pembekuan Belum Dicabut, PSSI Siapkan Langkah Hukum

By Admin


nusakini.com Kuasa hukum PSSI Aristo Pangaribuan mengatakan pihaknya sedang menghitung semua aspek kerugian yang muncul akibat dari pengabaian pemerintah atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). "Kami akan mengambil langkah hukum terkait hal itu. Baik pidana maupun perdata," ujar Aristo, Selasa (5/4/2016). 

Aristo menambahkan, saat ini, pihaknya menunggu batas waktu yang diberikan MA untuk melaksanakan putusan. Dimana pemerintah diberikan waktu selama 21 hari kerja untuk melaksanakan putusan MA tersebut. 

Dalam hitungan Aristo, pelaksanaan putusan itu paling lambat berakhir pada 18 April mendatang. Itu artinya, kata dia jika sampai tanggal tersebut Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tak menjalankan putusan MA tentang pembatalan SK Pembekuan PSSI, itu artinya pemerintah membiarkan lembaga negara mengabaikan kepastian hukum. 

Biro Hukum di Kemenpora Yusuf Suparman berharap semua pihak bersengketa punya hak menggunakan sarana hukum untuk mencari keadilan.

Menurut Yusuf, penyelesaian kisruh antara Kemenpora dan PSSI sudah berada di jalur yang benar. Jadi, lanjut Yusuf, sebaiknya PSSI menunggu keputusan pemerintah untuk mengeluarkan SK baru tentang pembatalan SK 01307/2015. Kalau pun dalam waktu 60 hari Kemenpora tak mengeluarkan keputusan pembatalan pembekuan dengan sendirinya SK Pembekuan PSSI bikinan Menpora Imam Nahrawi itu tak lagi punya kekuatan hukum.(ab)